Penerapan Tax Amnesty terhadap Pelayanan Pajak, Penerimaan Pajak dan Pengetahuan Pajak melalui Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Kanwil DJP Sumatera Utara I

Authors

  • Muhammad Arief Program studi Akuntansi, Univeristas Harapan Medan, Indonesia
  • Iman Indrafana KH Program studi Akuntansi, Univeristas Harapan Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35126/ilman.v6i2.35

Keywords:

Tax amnesty, kepatuhan wajib pajak, pelayanan pajak, penerimaan pajak, pengetahuan pajak

Abstract

tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tax amnesty secara simultan dan parsial berpengaruh terhadap pelayanan pajak, penerimaan pajak, pengetahuan pajak di KPP Kanwil DJP Sumatera Utara I dan juga untuk mengetahui tax amnesty secara simultan dan parsial berpengaruh terhadap pelayanan pajak, penerimaan pajak, pengetahuan pajak di KPP Kanwil DJP Sumatera Utara I akan semakin kuat/lemah ketika Kepatuhan Wajib Pajak sebagai variabel Pemoderasi semakin tinggi/rendah. Pengambilan sampel menggunakan Slovin diperoleh jumlah minimal sampel wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP DJP Kanwil Sumatera Utara I sebanyak 100 orang. Metode pemilihan sampel menggunakan insidental sampling, yaitu siapa yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti digunakan sebagai sampel serta cocok sebagai sumber data.Teknik pengumpulan data penelitian adalah teknik kuesioner dengan skala likert. Hasil penelitian menunjukkan tax amnesty tidak berpengaruh terhadap pelayanan pajak. Tax amnesty tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Tax amnesty tidak berpengaruh terhadap pengetahuan pajak. Tax amnesty dengan kepatuhan wajib pajak sebagai pemoderasi terdapat pengaruh yang signifikan dan memperkuat terhadap pelayanan pajak akan semakin kuat ketika kepatuhan wajib sebagai variabel pemoderasi semakin tinggi. Tax amnesty dengan kepatuhan wajib pajak sebagai pemoderasi terdapat pengaruh yang signifikan dan memperkuat terhadap penerimaan pajak akan semakin kuat ketika kepatuhan wajib sebagai variabel pemoderasi semakin tinggi. Tax amnesty dengan kepatuhan wajib pajak sebagai pemoderasi tidak terdapat pengaruh yang signifikan dan memperlemah terhadap pengetahuan pajak akan semakin lemah ketika kepatuhan wajib sebagai variabel pemoderasi semakin tinggi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan pajak untuk peningkatan penerimaan Negara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustini. (2008). Jurnal Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Vol 7 2004

Anatan, L. & Ellitan, L. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Bisnis Modern. Alfabeta. Bandung.

Carolina, V. (2009). Pengetahuan Pajak. Jakarta: Salemba Empat

Departemen Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Gunawan, A. & Sukarta, M. I. (2016) Pengaruh Persepsi Tax Amnesty, Pertumbuhan Ekonomi dan Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak Pada Penerimaan PajakE-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.17.3. Desember (2016): 2036-2060 ISSN: 2302-8556

Hutama, S., Feky & Patmono, Y. Y. (2015). Analisis Pengaruh Kepatuhan Dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Penerimaan PPh Orang Pribadi. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 4 No. 5 2015.

Keputusan Presiden tentang Pengampunan Pajak, Kepres No. 26 Tahun 1984

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Puspareni, D. K., Purnawati. A. G & Wahyuni. A. M. (2017). Pengaruh Tax Amnesty, Pertumbuhan Ekonomi, Kepatuhan Wajib Pajak, dan Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Penerimaan Pajak Tahun Pajak 2015 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja. e-journalS1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (7) 1.

Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Akuntansi Dewantara (1) 1.

Rahayu, S. K. (2009). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sugiyono. (2010). MetodePenelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung: Alfabeta

Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suherman, A. (2011). Analisis Pengaruh Kompetensi Account Representative Dan Independensi Account Representative Serta Penerapan Benchmarking Laporan Keuangan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I. Universitas Sumatera Utara.

Taslim. (2007). Pengetahuan Pajak. Jakarta: Genesis

Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 37A, Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2016, Tentang Pengampunan Pajak.

Downloads

Dimensions Badge

Published

Published: 2022-06-01
Abstract View: 197 times
Download pdf Download: 79 times

How to Cite

Arief, M., & Indrafana KH, I. (2022). Penerapan Tax Amnesty terhadap Pelayanan Pajak, Penerimaan Pajak dan Pengetahuan Pajak melalui Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Kanwil DJP Sumatera Utara I. Jurnal ILMAN (Jurnal Ilmu Manajemen), 6(2), 29-41. https://doi.org/10.35126/ilman.v6i2.35

Issue

Section

Articles